Pemkab Ketapang Finalisasi Konflik PT RSM dan Warga, Ini Hasil Kesepakatannya
Pemkab Ketapang bersama PT RSM dan masyarakat Segar Wangi usai penandatanganan kesepakatan penyelesaian persoalan.
Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi pertemuan final penyelesaian persoalan tersebut yang dipimpin langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan itu, PT RSM menyatakan kesanggupannya merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi.
Tak hanya itu, perusahaan juga menyepakati penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare untuk mendukung kepentingan Desa Segar Wangi.
Bupati Ketapang Alexander Wilyo menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut,” ujar Alexander.
Menurutnya, tambahan kebun plasma seluas 50 hektare merupakan bagian dari hasil proses mediasi yang sebelumnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi perusahaan.
“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” katanya.
Alexander juga meminta realisasi TKD segera ditindaklanjuti. Selain itu, ia mendorong agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT RSM diarahkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.
Dalam rapat tersebut, manajemen PT RSM menyatakan komitmennya menjalankan kesepakatan terkait 50 hektare kebun plasma/kemitraan dan 6 hektare TKD.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada Selasa (6/10/2026).
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Ketapang berharap seluruh poin yang telah disepakati segera direalisasikan sehingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak kembali berlarut.***(jk)